Sosialisasi Penyuluhan KDRT

10 Desember 2017
Administrator
Dibaca 273 Kali
Sosialisasi Penyuluhan KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak,  tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan sebuah keluarga.  Namun menjadi urusan Negara yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 TENTANG Penghapusan Kekwrasan Dalam Rumah Tangga. 

Kepala Desa Sukasari Bp Erwan Setiawan beserta Bhabin Kamtibmas dan Ibi ibi POKJA,  pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017 mengadakan Sosialisasi Penyuluhan KDRT di dua RW yaitu RW 04 dan RW 10 yang diharapkan Kepala Desa Sukasari,  setiap kerabat keluarga dan mayarakat Desa Sukasari khususnya ikut serta melakukan pemcegahan dan pemgawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi. 

Kepala Desa Sukasari membuka kegiatan sosialisasi tersebut berharap agar kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi para kader dan masyarakat pada umumnya sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT di Wilayah Desa Sukasari.