BIMTEK Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

11 Januari 2018
Administrator
Dibaca 277 Kali

Kepala Desa Sukasari Bapak Erwan Setiawan yang lebih akrab dipanggil dengan Aa, membukan Bimbingan Teknis UMKM untuk masyarakat Drsa Sukasari yang mempunyai usaha dan terdaftar di Desa Sukasari.  UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagaimana di atur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pengertian UMKM adalah Usaha Mikro produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria  Usaha Mikro. 

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif  yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang  perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, Usaha Menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau penjual tahunan.