Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat
0225947067
Info@sukasari.desa.id
RASKIN merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokokĀ dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu Raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga mellalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan. Dengan hal tersebut diatas pemerintah Desa Sukasari dengan kepala desa nya Bp. Erwan Setiawan mengintruksikan dan menugaskan kepada perangkat desa yang sesuai dengan Tupoksinya supaya sesuai dengan 6T tersebut dan juga Kepala Desa Sukasari menugaskan PUSKESOS untuk merealisasikan RASKIN tersebut.
Kirim Komentar