Artikel

bimtek manajemen aparatur desa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 dengan kelembagaan

29 November 2017 21:05:10  Administrator  343 Kali Dibaca  Berita Desa

Perangkat Desa wajib melakukan transparansi penggunaan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, pengelola keuangan desa dengan alokasi yang sesuai dengan UU Desa, itu harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, untuk dapat melakukan pertanggungjawaban keuangan yang benar dab profesional.

Untuk itu, guna mempersiapkan perangkat desa yang profesional, dibutuhka peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui program diklat bagi penguatan kapasitas aparatur desa, adapun tujuan diadakan Diklat dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa adalah:

- Menjelaskan Pengertian Manajemen Perencanaan dan Keuangan Desa

- Sumber-sumber pendapatan desa

- Menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa

KELEMBAGAAN

Pengertian BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

FUNGSI

1. Membahas dan menyepakati Raperdes

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

4. Menggali,menampung,mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan MUSDES

6. Membentuk panitia PILKADES

7. Melakukan evaluasi LKPPD

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pembangunan Desa Sukasari 2018

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:316
    Kemarin:62
    Total Pengunjung:132.510
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:108.162.216.59
    Browser:Mozilla 5.0